Bekasi, portalkolnews.com
Merasa surat dari LSM Trinusa tidak di tanggapi oleh KPUD Kab Bekasi, LSM Trinusa, Senin 7 Oktober 2024 mendatangi kantor KPUD Kab Bekasi melakukan aksi damai.
Tidak berselang lama, setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan LSM Trinusa yaitu Ketua LSM, dan jajaran pengurus Trinusa, menuju ruang rapat KPUD Kab Bekasi, dan di hadiri langsung oleh Ketua KPUD Kab Bekasi Ali Rido, Sekertaris KPUD, Kapolsek Kedung Waringin, Perwakilan dari Polres Metro Bekasi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan LSM mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mempertanyakan surat konfirmasi yang sudah di kirim ke KPUD Kab Bekasi, dan ada 5 aduan yang membutuhkan jawaban dari KPUD Kab Bekasi.
Lima aduan tersebut adalah yang pertama LHKPN, Gratifikasi, dugaan pelanggaran netralitas, tindak pidana korupsi, dan terakhir investigasi audit terkait kegiatan Bekasi Berani.
Dan perwakilan menekankan mengapa LHKPN Dani Ramdan untuk tahun 2022 belum terverifikasi, namun KPUD mengatakan sebaliknya sudah terverifikasi, sehingga Dani Ramdan terdaftar dan di tetapkan sebagai Calon Bupati Kab Bekasi tahun 2024.
Ali Rido dengan keramahan menyambut perwakilan LSM Trinusa, sebagai sesama warga Kab Bekasi yang ingin memajukan Kab Bekasi, dan memberikan tanggapan serta klarifikasi langsung kepada perwakilan LSM Trinusa Kab Bekasi.
Dalam lima aduan yang di sampaikan ke KPUD Kab Bekasi, hanya satu yang bisa di tanggapi sesuai dengan wewenang dan kapasitas KPUD sebagai penyelenggara KPUD Kab Bekasi, yaitu terkait LHKPN.
” Dari lima surat pengaduan yang masuk, hanya satu yang dapat di tanggapi oleh KPUD Kab Bekasi yaitu terkait LHKPN, namun dari berkas persyaratan yang masuk, Dani Ramdan sudah melampirkan data LHKPN yang di perlukan sebagai salah satu persyaratan, sehingga KPUD meneriman pendaftaran dan menetapkan DR sebagai salah satu Calon Bupati Kab Bekasi, ” Ujar Ali Rido.
Jika ada temuan atau ketidaksesuaian data LHKPN yang masuk ke KPUD, maka itu menjadi personal, namun dengan pengaduan ini, KPUD memastikan bahwa LHKPN ybs sudah sesuai dengan syarat administrasi pencalonan yakni dengan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara yang (LHKPN) terlahir ( Edi YP )