Portalkplnews.com | Bekasi – No Viral No Action, mungkin istilah tersebut semakin menunjukan kenyataannya, karena sebenarnya sudah lama tarif – tarif angkot di Kab Bekasi tidak tersosialisasi kepada masyarakat pengguna angkot, sehingga kadang penumpang bingung harus bayar berapa dengan jarak tertentu, namun dengan kejadian viralnnya angkot 17 yang meminta tidak sesuai tarif membuat Dishub kembali bergerak dan mengumpulkan semua pengusaha angkot, dan semoga akan ada solusinya, demi kebaikan bersama baik pengusaha angkot maupun masyarakat pengguna angkot.
Edi YP Sekjen KPL ( Komunitas Peduli Lalu Lintas ) mendesak agar Dishub Kab Bekasi membuat stiker tarif resmi kembali, yang selama ini sudah tidak tersosialisasi kembali, agar sesuai dengan Perbub No 550.2 Tahun 2014.
Dan jika menurut pengusaha angkot, tarif tersebut di rasa kurang pas, bisa di ajukan kembali agar sesuai dengan kenaikan harga BBM terkini, sehingga pengusaha angkot dan masyarakat pengguna angkot bisa selaras.
” Kami KPL menunggu kinerja Dishub Kab Bekasi, semoga ada solusi terbaik buat pengusaha angkot dan masyarakat pengguna angkot sama sama senang,” Ujar Edi YP. ( eyp)
tarif trayek angkot K-17 trayek Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp 20 ribu per penumpang.
“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” terangny. ( red)