Portalkplnews.com | Bekasi, – Mungkin sebagian masyarakat di Kab Bekasi ada yang belum sepenuhnya memahami kenapa nama Ade Kuswara Kunang tidak di sebut dalam Sumpah dan Pelantikan pada hari Kamis 5 September 2024, dan di gantikan oleh Putri Ramadhanty pemilik suara ke 3 terbanyak setelah Ade Kuswara Kunang.
Begini penjelasan Ketua KPUD Kab Bekasi Ali Ridho kepada media, Jumat ( 6/9/24)
- Ade Kuswara Kunang menyerahkan berkas pendaftaran serta surat pengunduran diri sebagai Caleg terpilih Kab Bekasi, karena mendaftar sebagai Calon Bupati Kab Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PKPU.
- Partai telah merekomendasikan sebagai pengganti Ade Kuswara Kunang adalah Putri Ramadhanty sebagai pemilik suara ke tiga terbanyak setelah Ade Kuswara Kunang.
- KPUD Kab Bekasi telah menerima berkas rekomendasi Putri Ramadhanty sebagai dasar untuk menggantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Caleg Terpilih yang akan di Lantik.
- KPUD Kab Bekasi lanjut mengirimkan surat pemberitahuan ke PJ Gubernur Jawa Barat dan tembusan ke instansi terkait lainnya.
- Putri Ramadhanty telah di sebut namanya dan di Lantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kab Bekasi dan telah di ambil sumpah jabatan
Dengan demikian Ali Ridho menegaskan bahwa pergantian Ade Kuswara Kunang kepada Putri Ramadhanty adalah SAH dan MENGIKAT dan TIDAK BISA DI GANGGU GUGAT.
( Edi YP )