Bekasi,portalkplnews.com
Sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab Bekasi adalah menyertakan berkas LHKPN ( Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ), selain sebagai salah satu syarat administrasi, LHKPN juga sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang di miliki oleh penyelenggara negara.
Di sela kesibukannya, Ali Ridho kembali memberi penjelasan kepada media, bahwa sesuai dengan surat edaran KPK No 13 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima LHKPN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Bekasi, dan SE tersebut menjadi pedoman KPUD sebagai penyelenggara, Minggu ( 22/9/2024)
Lanjut, Ali Ridho mengatakan bahwa dalam Surat Edaran tersebut KPK menetapkan aturan dan tata cara bagi para Paslon, agar memiliki akun LHKPN yang akan di verifikasi oleh KPK.
” Jadi salah satu persyaratan administrasi yaitu berkas LHKPN ke tiga Paslon sudah di terima dan lengkap, sehingga para ke tiga Paslon lanjut ke tahap berikutnya, ” Ujar Ali Ridho.
( Edi YP)