Ketua KPUD Kab Bekasi : DPT Kab Bekasi 2024 Adalah 2.251.385 Dan TPS 4.236 Setiap TPS 600 Pemilih

” Kepada seluruh ormas dan LSM, mari kita jaga bersama Pilkada Kab Bekasi, agar berjalan dengan aman dan lancar, demi Kab Bekasi yang kita cintai,”

Bekasi, portalkplnews.com

Menghadiri acara Coffe Morning dan silaturahmi Kapolres Metro Bekasi, dengan Forkopinda, Penyelenggara Pemilu 2024 beserta Ormas / LSM di Wilayah Kab Bekasi, Kamis 19 Sep 2024 di ruang aula promoter Polres Metro Kab Bekasi.

Dalam sambutan nya ketua KPUD kabupaten Bekasi Ali Rhido mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif yaitu Coffe morning bersama Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dan dalam kesempatan Pilkada hari ini dan merupakan wadah kita untuk menyatukan persepsi, selain ucapan terima kasih kepada Kapolres dan kawan-kawan Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi l, dalam kesempatan ini kami menyampaikan apa-apa saja dan tahapan yang sedang berjalan selaku KPUD Kabupaten Bekasi Sebagai penyelenggara pemilu.

Dan pada tahap ini adalah penetapan rekapitulasi Data Pemilih Tetap Kabupaten Bekasi yang akan digunakan pada Pilkada Kab Bekasi Tahun 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap yang hari ini kami akan tetapkan pada tanggal 19 September 2024 sebagai data potensial pemilih berjumlah 2.251.358 dan jumlah TPS 4236 titik, sebelumnya jumlah TPS 8417, hampir 50 pengurangan TPS, karena sekarang setiap TPS di perbesar kuota nya yaitu 600 orang per TPS, jadi hal ini akan melegitimasi kami sebagai penyelenggara, dan Kami yakin dengan penyelenggaraan ini sesuai PKPU akan memberikan yang hasil yang terbaik.

Selanjutnya Ali Ridho juga menginfirmasikan bahwa untuk proses calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 akan ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, namun sebelumnya kami akan melakukan rapat pleno sebelum melakukan penetapan, dan kami juga nanti akan melakukan konferensi pers saat Penetapan tersebut, dan juga nanti akan ada tanda tangan secara administrasi dari 3 paslon dan selanjutnya pada tanggal 23 September kami akan melakukan pengambilan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dan sebagai kesepakatan bersama ketiga pasangan paslon akan menandatangani kesepakatan tersebut sebagai tata tertib pengambilan nomor urut.

Selanjutnya kami batasi setiap paslon hanya bisa membawa masuk pendukungnya sebanyak 100 orang ke dalam gedung KPU yang lain bisa menunggu di luar area KPUD Kab Bekasi, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi euforia dari setiap pendukung paslon dan terakhir kami menginformasikan di mana Kami juga bersinergi dengan kasat Intelkam Polres kabupaten Bekasi kait Pilkada ini agar lebih kondusif.

” Kami Sebagai penyelenggara tentunya hanya melaksanakan alur yang sudah ditetapkan oleh KPU, dan kepada seluruh rekan ormas dan LSM di sinilah kami mohon kontribusi nyata agar semua dapat bersinergi agar Pilkada Kab Bekasi dapat berlangsung dengan baik, dan mari kita jaga kondisivitas ke depan yang akan menghasilkan para pemimpin yang baik, dan memberikan efek yang baik, karena pada tanggal 27 November nanti, oleh sebab itu mari kita jaga bersama agar tercipta kondisi kita yang baik agar tetap aman dan kondusif. ( edi yp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *