Portalkplnews.com | Bekasi, – Beredar kabar bahwa Caleg terpilih dan sudah di lantik pada hari kamis tanggal 5 September 2024 dan resmi menjadi anggota DPRD Kab Bekasi dari Partai Buruh Ali Nur Hamzah tetap bekerja di sebuah perusahaan swasta di Cikarang, sekaligus menjadi anggota DPRD Kab Bekasi, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Kepada media, Ali mengatakan bahwa dirinya memang tidak akan resign atau berhenti dari pekerjaan di perusahaan, karena posisi dirinya saat ini di yakini tidak akan mengganggu kinerja sebagai wakil rakyat, karena posisi di perusahaan non job dan sebagai ketua Serikat pekerja, sejak tahun 2014 sudah non job, tidak terikat pekerjaan.
” Saya di Enkei sebagai ketua Serikat pekerja dan Alhamdulillah sejak tahun 2014 saya udah nonjob alias tidak pegang kerjaan,” jelas Ali kepada media.
Dan jika di lihat secara aturan juga tidak ada yang salah, karena Kalau di aturan sah karna yang tidak boleh itu menjabat double anggota dewan dan kerja di BUMN.
” Kalau di aturan sah sah aja, karna yang tidak boleh itu menjabat double anggota dewan dan kerja di BUMN,.Ujar Ali kembali.
Hal senada juga di tambahkan oleh Ketua KPUD Kab Bekasi Ali Ridho bahwa sejauh ini belum ada aturan yang mengikat, Anggota DPRD tidak boleh bekerja di swasta, yang di larang adalah di Badan Usaha Milik Negara yang di biayai oleh uang rakyat.
Ali dengan adanya amanah dan kepercayaan rakyat akan terus berjuangn demi kesejahteraan buruh dan masyarakat Kab Bekasi agar hak hak pekerja, kemudahan mencari kerja, dunia percaloan loker, dan autsorsing yang nakal akan menjadi konsentrasi dewan dari partai buruh.
” Kami berdua dari partai buruh, yaitu saya dan Surohman tetap berada di Serikat pekerja, agar jiwa pekerja masih tertanam di dalam diri kami, ” Ucap Ali penuh kesungguhan.
Selamat bekerja wakil rakyat ku, wakililah kami, penuhilah janji kampanye kalian, karena sesungguhnya harapan kami ada di pundak kalian sebagai wakil rakyat, pekerja sejahtra rakyat bahagia. ( Irsyam)