Bekasi,portalkplnews.com
Polemik apakah anggota DPRD Kab dan Kota di perbolehkan untuk berkampanye, kembali menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak, namun ada juga yang boleh dengan persyaratan tertentu.
Menanggapi simpang siur pendapat tersebut, media langsung mengkonfirmasi ketua KPUD Kab Bekasi Ali Rido, kepada media, di katakan bahwa sesuai dengan pasal 63 ayat (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi
bahwa kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik www dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU Pasal 70 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016*
Berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan_
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
” Jadi sesuai dengan peraturan, bahwa anggota DPRD yang juga termasuk Pejabat Daerah di persilahkan ikut kampanye, namun dengan syarat harus mengajukan izin terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, ” Ujar Ali Rido.
Dan Ali Rido juga menguatkan dengan memberikan surat edaran dari KPU RI No 2346/PL02.4SD/06/2024 tentang Kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah dalam pemilihan tahun 2024. ( Edi yp)